SE Gubernur Perketat Syarat Masuk Bali, Koster: Tak Ada Niat Sengsarakan Masyarakat

DENPASAR, iNews.id - Gubernur Bali I Wayan Koster menanggapi banyaknya kecaman, terutama dari pelaku pariwisata di lapisan bawah terkait Surat Edaran (SE) Nomor 2021 Tahun 2020. SE tersebut mewajibkan tes swab PCR dan antigen untuk wisatawan yang akan berlibur ke Pulau Dewata.
"Tidak ada niat sedikitpun ingin menghambat pulihnya pariwisata Bali. Apalagi dikatakan menyengsarakan masyarakat Bali, seperti yang dituduhkan sejumlah oknum melalui media sosial," kata Koster di Denpasar, Selasa (22/12/2020).
SE Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 dikecam karena berdampak pada banyaknya wisatawan yang membatalkan kunjungan ke Bali pada libur Natal dan tahun baru.
Kecaman datang dari pelaku pariwisata, seperti biro perjalanan, perhotelan, pengelola atraksi wisata hingga sopir dan guide frrelance.
Koster menyebut ada sejumlah pihak yang keliru dalam memahami dan menaggapi surat edaran itu. Bahkan ada yang sengaja membelokkan ke arah yang menyesatkan.
Padahal, surat edaran itu berrtujuan agar wisatawan yang akan berlibur ke Bali dipastikan bebas Covid-19 sehingga tidak menjadi sumber penularan. Dengan begitu, wisatawan yang berlibur di Bali dipastikan sehat, aman dan nyaman.
Dia menegaskan, Bali perlu serius menunjukkan partiwisata yang sehat, aman dan nyaman untuk memberikan rasa percaya kepada masyarakat luar.
"Jika liburan Natal dan tahun baru ini kita berhasil dan tidak ada kluster baru, kita bisa meyakinkan pusat untuk membuka pintu bagi wisatawan mancanegara," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto