Satu Pelaku Pembobolan Toko Senapan Angin di Buleleng Tewas Bunuh Diri
Rabu, 25 Mei 2022 - 15:50:00 WITA

Polisi masih mencari senapan angin yang dicuri pelaku. Dari 21 pucuk senapan angin yang dicuri, baru satu pucuk yang ditemukan.
Atas perbuatannya Marok ditetapkan menjadi tersangka pencurian dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP. Dia menghadapi ancaman penjara hingga empat tahun.
Editor: Reza Yunanto