get app
inews
Aa Text
Read Next : Kakek di Bojonegoro Ditemukan Tewas Mengenaskan, Luka Sayat di Perut dan Leher

Satu Pelaku Pembobolan Toko Senapan Angin di Buleleng Tewas Bunuh Diri

Rabu, 25 Mei 2022 - 15:50:00 WITA
Satu Pelaku Pembobolan Toko Senapan Angin di Buleleng Tewas Bunuh Diri
Polisi menangkap satu dari dua pelaku pembobolan toko senapan angin di Buleleng, Bali. (Foto: iNews/Pande Wismaya)

BULELENG, iNews.id - Polisi menangkap satu pelaku pembobolan toko senapan angin di Buleleng, Bali. Satu pelaku lain ternyata sudah tewas bunuh diri setahun yang lalu.

Pembobolan toko senapang angin itu terjadi pada malam tahun baru 1 Januari 2021. Namun, kasusnya baru dilaporkan pemilik toko ke polisi pada 1 Mei 2022 setelah ada yang datang melakukan service senapan angin.

"Karena ada yang melakukan service senapan angin yang identik dengan barang yang hilang," ujar Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan, Rabu (25/5/2022).

Dari hasil penyelidikan, pelaku pembobolan itu mengarah kepada dua tersangka yaitu Umaro alias Marok (25) dan Agus Manaf. Marok berhasil ditangkap sedangkan Agus ternyata telah meninggal karena gantung diri.

Umaro alias Marok ditangkap karena membobol toko senapan angin di Buleleng. (Foto: iNews/Pande Wismaya)
Umaro alias Marok ditangkap karena membobol toko senapan angin di Buleleng. (Foto: iNews/Pande Wismaya)

Marok mengatakan, dirinya terlibat dalam pencurian itu karena menceritakan kepada Agus kalau sedang membutuhkan uang untuk biaya menikah. Agus lalu memberikan jalan keluar yakni membantu dirinya melakukan pencurian dengan membobol toko senapan angin.

Usai pencurian tersebut, Agus memberikan dua pucuk senapan angin kepada Marok dan uang Rp2 juta. Marok kemudian menjual masing-masing senapan angin tersebut seharga Rp1 juta.

Polisi masih mencari senapan angin yang dicuri pelaku. Dari 21 pucuk senapan angin yang dicuri, baru satu pucuk yang ditemukan. 

Atas perbuatannya Marok ditetapkan menjadi tersangka pencurian dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP. Dia menghadapi ancaman penjara hingga empat tahun.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut