Santunan Korban Tenggelam KMP Yunice Rp862 Juta, Jasa Raharja Serahkan ke Ahli Waris
DENPASAR, iNews.id - PT Jasa Raharja menyerahkan santunan untuk ahli waris korban tenggelam KMP Yunice di perairan Bali senilai total Rp862 juta. Santunan diserahkan secara simbolis kepada perwakilan keluarga tiga korban meninggal dunia yang tercatat sebagai penumpang resmi.
"Perlindungan dasar Jasa Raharja otomatis berlaku kepada masyarakat yang membeli tiket resmi," uajr Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana dalam keterangan tertulis di Denpasar, Jumat (6/8/2021).
Dewi menambahkan, Jasa Raharja telah menyerahkan santunan meninggal dunia kepada keluarga ahli waris penumpang lainnya melalui transfer langsung ke rekening ahli waris. Penumpang KMP Yunice yang meninggal dunia tercatat berada di enam kabupaten/kota.
Santunan yang melalui transfer rekening diterima penumpang dari Surabaya (satu penumpang), Banyuwangi (tujuh penumpang), Denpasar (lima penumpang), Singaraja (lima penumpang), Pamekasan (satu penumpang, dan Tasikmalaya (satu penumpang),
Sedangkan untuk korban yang menjalani perawatan di rumah sakit, Jasa Raharja juga memberi jaminan biaya perawatan sampai dengan maksimal Rp 20 juta.
"Kami terus berupaya mempercepat pelayanan santunan, rata-rata dapat diselesaikan dalam waktu satu hari 14 jam," ucapnya.
Editor: Reza Yunanto