Samto Pengendali Pabrik Ekstasi Rumahan di Denpasar Ternyata Residivis Narkoba
DENPASAR, iNews.id - Terbongkarnya pabrik narkoba rumahan yang memroduksi ekstasi di Denpasar, Bali berawal dari penangkapan Samto (49). Tersangka ternyata seorang residivis kasus yang sama.
"Begitu bebas bukannya tobat malah kembali melakukan kejahatan," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan kepada pers, Kamis (22/7/2021).
Jansen menjelaskan, Samto baru saja bebas dari penjara pada Desember 2020. Namun dia kembali terjun dalam bisnis narkoba. Kepada polisi, Samto mengaku baru menggeluti pekerjaan itu sekitar empat bulan terakhir.

Samto ditangkap polisi yang mengintainya di Jalan By Pass Ngurah Rai pada Rabu (14/7) lalu. Dia berusaha kabur dengan motor dan membuang sebuah botol saat tahu akan ditangkap.
Polisi yang melakukan pengejaran berhasil membekuk Samto. Botol yang dibuang Samto ternyata berisi lima butir ekstasi warna pink.
Samto digiring polisi ke indekos tempatnya tinggal di Jalan Tukad Balian. Dari tempat itu ditemukan alat-alat untuk memroduksi ekstasi beserta bahan bakunya.
Samto mengaku membuat ekstasi seorang diri. Untuk sekali produksi, dia bisa menghasilkan 50 sampai 100 butir.
"Dalam satu minggu dia mencetak satu sampai dua kalu dengan sekali cetak 50-100 butir," tutur Jansen.
Samto kini ditahan di Mapolresta Denpasar. Dia terancam dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 113 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Editor: Reza Yunanto