get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Terkini Guncang Kuta Bali, Cek Magnitudonya!

Rusak Pagar Rumah Tetangga, Warga Amerika di Bali Divonis 3 Bulan Penjara

Rabu, 26 Mei 2021 - 11:55:00 WITA
Rusak Pagar Rumah Tetangga, Warga Amerika di Bali Divonis 3 Bulan Penjara
Warga negara Amerika Serikat, Christian Toolan (baju putih) divonis tiga bulan penjara. (Foto: Antara)

Dia lalu keluar rumah dan memanggil pemilik rumah yang ada anjing menggonggong. Karena tidak ada jawaban, terdakwa mencoba masuk ke rumah korban. 

Karena pintu pagar terkunci, terdakwa langsung menendang dan menarik paksa pintu gerbang hingga penyangga gerbang bengkok.
 
Korban yang mendengar pagarnya dirusak terdakwa lalu terbangun. Dia berusaha menghalangi terdakwa masuk ke dalam rumah. 

Korban sempat melawan hingga terjadi perkelahian antara keduanya. Usai peristiwa itu, korban melaporkan kejadian ke kepolisian hingga terdakwa ditangkap.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut