Residivis Narkoba Beli Senjata Api saat Mendekam di Lapas Bali
DENPASAR. iNews.id - Polisi menangkap seorang residivis narkoba, I Nyoman Tedi Ariana (39) di Denpasar, Bali. Polisi juga mengamankan sepucuk senjata api dari tersangka itu.
Yang mengejutkan, Ariana mengaku membeli senpi jenis blank gun saat dia mendekam di salah satu Lapas di Bali.
"Dia membeli dari Step waktu masih di Lapas seharga Rp15 juta," kata kata Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono dalam konferensi pers, Senin (31/1/2022).
Dia menjelaskan, tersangka awalnya ditangkap dalam kasus peredaran narkoba di Jalan Resimuka Barat Denpasar. Awalnya polisi tidak menemukan narkoba.
Tersangka lalu dikeler ke rumahnya tak jauh dari lokasi penangkapan. Polisi menemukan barang bukti 19 paket sabu seberat 26,37 gram dan tiga butir ekstasi. Ditemukan juga sepucuk blank gun dengan sembilan butir peluru.
Dari catatan kepolisian, tersangka yang bekerja sebagai sopir taksi ini pernah dihukum dalam kasus narkotika dan baru bebas dari Lapas November 2021.
Menurut Sutriono, polisi masih mendalami kepemilikan senpi tersangka. "Pengakuannya sudah dibeli setahun lalu," ujarnya.
Tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api.
Editor: Reza Yunanto