Remaja yang Dihamili Pria Berumur di Bali Kembali ke Orang Tua, Begini Kondisinya
Pria yang bekerja sebagai pemulung barang bekas ini mengaku pasrah dengan apa yang dialami anaknya.
Dia berharap polisi memberikan hukuman setimpal kepada pelaku yang telah menghamili anaknya.
"Saya minta ketegasan dari hukum. Biar ada jera buat yang lain," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Buleleng menangkap Wayan Simpen (49) karena membawa lari seorang remaja putri dari rumahnya pada 23 Juli 2022 pukul 19.00 Wita.
Korban baru ditemukan pada 5 September 2022 di sebuah rumah kontrakan di Klungkung.
Selama dibawa lari pelaku, korban diajak berhubungan badan di berbagai tempat hingga hamil. Perbuatan itu dilakukan di sebuah penginapan di dekat rumah korban, hingga ke Tabanan dan Denpasar.
Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan dan ditahan di Polres Buleleng.
Editor: Reza Yunanto