get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Korupsi Dana BOS, Eks Kepsek SMAN 19 Medan Dijebloskan ke Penjara

Rektor Unud Resmi Ditahan di Lapas Kerobokan Bareng 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi SPI

Senin, 09 Oktober 2023 - 14:38:00 WITA
Rektor Unud Resmi Ditahan di Lapas Kerobokan Bareng 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi SPI
Rektor Unud Resmi Ditahan di Lapas Kerobokan Bareng 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi SPI (Foto: iNews/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof Dr I Nyoman Gede Antara (INGA), resmi ditahan kasus dugaan korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), Senin (9/10/2023). Dia ditahan bersama tiga tersangka lainya.

Dalam keterangan resminya, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Bali telah memanggil dan pemeriksaan terhadap empat tersangka yang terbagi dalam dua berkas perkara. Keempat tersangka yang dipanggil, yaitu NPS, IKB, IMY, dan INGA, hadir memenuhi panggilan penyidik. 

Dari hasil pemeriksaan, INGA disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 KUHP, sedangkan NPS, IKB, dan IMY disangka melanggar Pasal 9, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 KUHP.

"Dalam proses selanjutnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Bali akan melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari di Lapas Kerobokan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, Senin (9/10/2023).

Pihak Kejaksaan Tinggi Bali juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dan tetap mempercayai proses hukum yang sedang berjalan. Kasus ini akan terus diusut dan ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut