get app
inews
Aa Text
Read Next : Daftar Kepala Daerah Bekasi Masuk Bui gegara Korupsi, Teranyar Bupati Ade Kuswara

Rektor Unud Nyoman Gde Antara Diperiksa Kejati Bali

Senin, 13 Maret 2023 - 10:50:00 WITA
Rektor Unud Nyoman Gde Antara Diperiksa Kejati Bali
Asisten Pidana Khusus Kejati Bali Agus Eko Purnomo. (Foto: Dewi Umaryati)

Sebelum menjabat Rektor Unud, INGA menjadi Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) tahun 2018 hingga 2022.

Dari hasil penyidikan ditemukan penyimpangan dalam pungutan SPI. Sesuai hasil audit Kejati Bali merugikan negara hingga Rp105 miliar dan Rp3,8 miliar. 

Penyidik Kejati Bali menjerat INGA dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut