get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Tersangka Korupsi Lingkar Timur Kuningan Ditangkap, Negara Rugi Rp1,23 Miliar 

Rektor Udayana Nyoman Gde Antara Belum Ditahan, Kejati Bali Bilang Begini

Sabtu, 08 April 2023 - 11:11:00 WITA
Rektor Udayana Nyoman Gde Antara Belum Ditahan, Kejati Bali Bilang Begini
Rektor Universitas Udayana, Nyoman Gde Antara usai menjalani pemeriksaan di Kejati Bali. (ANTARA)

Antara terakhir menjalani pemeriksaan pada Kamis (6/4/2023). Dia dicecar 86 pertanyaan selama delapan jam lebih.

Dia sudah sebulan lebih ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana SPI sebesar Rp443 miliar.

Dia disangka pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut