get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Tersangka Korupsi Lingkar Timur Kuningan Ditangkap, Negara Rugi Rp1,23 Miliar 

Rektor Udayana Nyoman Gde Antara Belum Ditahan, Kejati Bali Bilang Begini

Sabtu, 08 April 2023 - 11:11:00 WITA
Rektor Udayana Nyoman Gde Antara Belum Ditahan, Kejati Bali Bilang Begini
Rektor Universitas Udayana, Nyoman Gde Antara usai menjalani pemeriksaan di Kejati Bali. (ANTARA)

DENPASAR, iNews.id - Kejati Bali belum menahan Rektor Universitas Udayana, Nyoman Gde Antara yang menjadi tersangka korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Padahal Antara sudah dua kali menjalani pemeriksaan dan telah dicekal bepergian ke luar negeri.

"Penyidik masih menganalisa hasil pemeriksaan," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra, Jumat (7/4/2023).

Dia menjeskan, hasil pemeriksaan Antara sebagai tersangka akan dianalisis penyidik dengan keterangan saksi dan alat bukti. Selanjutnya akan disimpulkan cukup atau tidaknya alat bukti untuk menahan tersangka.

Sabana belum bisa memastikan apakah Antara akan kembali diperiksa. "Jika masih diperlukan keterangan tersangka, akan dilakukan pemanggilan lagi," katanya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut