Rapat Paripurna DPRD Badung: Agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi

"Jadi semua harus diberlakukan, kita harus taat asas taat hukum. Jadi saya kira aturan sudah sangat jelas baik itu mengikat kepada pemerintah juga kepada warga. Jadi mari kita melaksanakan dengan sebaik-baiknya," ucapnya.
"Seperti yang saya sampaikan terdahulu tidak mungkin masalah sampah ini bisa diselesaikan oleh pemerintah saja, harus ada peran serta kita bersama untuk sama-sama menyelesaikan masalah sampah ini,” katanya.
Menurut Anom Gumanti, yang terpenting dari apa yang disampaikan PDI Perjuangan bahwa unsur pemerintah daerah, komponen elemen pemerintah daerah meliputi ASN, pegawai PPPK, sampai aparat terbawah yakni camat, lurah, kepala desa, termasuk kalingnya. Dia mengharapkan supaya komponen pemerintah itu diperankan untuk urusan sampah ini.
“Mungkin ya tidak dalam eksekusi, barangkali melalui sosialisasi dan saya berharap sudah ada komunikasi dengan desa adat, karena sesuai dengan peraturan dari pak Gubernur, itu kan di desa adat penyelesaian masalah sampah berbasis sumbernya," tutur Anom Gumanti.
Editor: Rizqa Leony Putri