Purnawirawan di Bali Ditangkap karena Miliki Senpi Ilegal
Dia menjelaskan, kasus bermula ketika pihak kepolisian menerima informasi ada tempat yang sering dijadikan transaksi narkotika. Pada Sabtu (9/1/2021) sekitar pukul 10.30 WITA, petugas menangkap tersangka dan melakukan penggeledahan.
Saat digeledah, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika, malah menemukan barang bukti berupa senjata api. Menurut keterangan tersangka barang tersebut merupakan milik keponakannya bernama Putu Agus Arya yang dititipkan sekitar tahun 2019 di rumah tersangka.
Setelah dua bulan, tersangka mencoba senjata api tersebut untuk ditembakkan di lapangan tembak Pulaki, Kabupaten Buleleng, Bali.
"Senjata api tersebut bisa meledak satu kali selanjutnya tidak bisa ditembakkan. Kemudian senjata itu disimpan di dalam almari kamar tidur tersangka," kata Kapolresta.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api, dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Editor: Umaya Khusniah