Prostitusi Online di Bali Terbongkar, Satu PSK Kabur dari Hotel dan Lapor Polisi
Kamis, 17 Juni 2021 - 10:28:00 WITA
Ternyata, prakstik prostitusi online ini dilakukan PM bukan hanya di Jembrana saja. Dia mengaku sudah berkeliling menjajakan korban di Denpasar dan Buleleng.
Atas kasus tersebut, PM bakan dijerrat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP tentang tindak pidana prostitusi.
Editor: Reza Yunanto