Profil Nyoman Gde Antara, Rektor Unud Tersangka Korupsi Dana SPI
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara (INGA) sebagai tersangka korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Penetapan tersangka setelah melalui gelar perkara.
Mengutip laman unud.ac.id, Nyoman Gede Antara dilantik menjadi Rektor Unud periode 2021-2025 pada 24 Agustus 2021 oleh Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Pelantikan digelar secara virtual karena saat itu masih dalam masa pandemi Covid-19 dan berlaku PPKM Jawa-Bali.
Nyoman Gde Antara terpilih menjadi Rektor Unud berdasarkan pemilihan di Rapat Senat Unud pada Juli 2023. Saat itu dia mendapat suara terbanyak yakni 81 dari total 122 suara.
Sebelum menjadi Rektor Unud, Nyoman Gde Antara menduduki jabatan Wakil Rektor Bidang Akademik sejak 2017.
Jabatan akademik Nyoman Gde Antara adalah guru besar Fakultas Teknik. Gelar lengkapnya adalah Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng. IPU
Pendidikan sarjana (S1) diselesaikan Nyoman Gde Antara di Institut Teknologi 10 November (ITS) Surabaya pada 1990.
Dia melanjutkan magister (S2) dan doktoral (S3) di Nagaoka University of Technology Jepang. Gelar magister diselesaikan pada 2001, sedangkan gelar doktor diselesaikan pada 2004.
Kejati Bali resmi menetapkan Nyoman Gde Antara sebagai tersangka korupsi dana SPI. Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Penetapan tersangka ini dilakukan setelah kami melakukan gelar perkara terkait dugaan korupsi SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2022," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Bali Agus Eko Purnomo, Senin (13/3/2023).
Editor: Reza Yunanto