PPKM Denpasar Turun ke Level 2, Aktivitas Keagamaan Dilonggarkan
DENPASAR, iNews.id - Pemerintah Kota Denpasar Bali melonggarkan aturan kegiatan keagamaan. Kebijakan itu dilakukan terkait penurunan status PPKM di Denpasar dari Level 3 menjadi Level 2.
"Astungkara Denpasar sudah turun ke PPKM Level 2," kata Wakil Wali Kota Denpasar Kadek Agus Arya Wibawa, Rabu (20/10/2021).
Arya Wibawa mengatakan, dengan turunnya level PPKM di Kota Denpasar, sejumlah kegiatan masyarakat yang semula dilarang kini sudah bisa dilakukan kembali.
Sejumlah fasilitas publik seperti taman kota dan lapangan umum juga sudah mulai dibuka. Masyarakat kini sudah leluasa melakukan kegiatan di tempat-tempat umum.
"Termasuk kegiatan kebudayaan, adat, dan seni juga bisa dilakukan lagi," tuturnya.
Kendati sudah dilonggarkan, Arya Wibawa mengingatkan masyarakat tetap melakukan kegiatan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Kasus Covid-19 di ibukota Provinsi Bali ini juga sudah melandai. Pada awal pekan yakni Senin (18/10/2021) hanya bertambah lima orang. Padahal sebelumnya penambahan kasus harian di Denpasar mencapai ratusan orang.
Sejumlah warga Denpasar menyambut gembira dengan pelonggaran aktivitas ini. Salah satunya umat Hindu di Bali yang bisa menggelar upacara Piodalan di Pura Jagadnata.
Tampak sejumlah warga datang ke pura tersebut untuk melakukan persembahyangan, setelah sebelumnya hanya bisa dilakukan dari rumah.
"Senang karena bisa sembahyang lagi, tapi tetap prokes," ujar Kadek Dwi salah satu warga.
Editor: Reza Yunanto