Perjalanan Udara ke Bali Masih Bisa Pakai Surat Antigen
DENPASAR, iNews.id - Kabar gembira untuk pelaku perjalanan udara ke Bali. Syarat terbang ke Bandara Ngurah Rai Bali masih bisa menggunakan hasil tes rapid antigen.
"Masih menggunakan ketentuan lama," kata Stake Holder Relation Manager PT Angkasa Pura I Ngurah Rai Taufan Yudhistira dihubungi, Rabu (20/10/2021).
Kepastian ini menyikapi terbitnya aturan baru yang mewajibkan penumpang pesawat domestik menyertakan hasil tes swab berbasis PCR dua hari sebelum keberangkatan dan surat vaksin minimal dosis pertama.
Syarat baru itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan Senin (18/10/2021).
Taufan menjelaskan, syarat terbang ke Bali masih menggunakan ketentuan yang lama, yaitu Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.
Dalam aturan itu disebutkan pelaku perjalanan lewat jalur udara tujuan Bali bisa menggunakan surat hasil rapid tes antigen dan surat vaksin dosis lengkap.
Editor: Reza Yunanto