Polresta Denpasar Tangkap 2 Bandar Narkoba, 30 Kg Ganja Disita
DENPASAR, iNews.id - Polresta Denpasar menangkap dua orang bandar narkotika. Dalam penangkapan itu disita 30 kilogram ganja.
"Tersangkanya dua orang dan masih dikembangkan," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Jumat (5/3/2021).
Jansen menyebut penangkapan ini sebagai yang terbesar di tahun ini.
Kedua tersangka yakni SS dan RR ditangkap di rumah mereka Jalan Pulang Singkep, Denpasar pada Kamis (4/3/2021) sekitar pukul 08.00 WITA.
Jansen menjelaskan, di salah satu kamar, polisi menemukan tumpukan bungkusan berisi ganja seberat 30 kilogram. Ditemukan juga hasis seberat 5 gram.
Polisi masih mengejar anggota jaringan kedua tersangka. Menurut informasi, tersangka dan barang bukti akan dipublikasikan dalam jumpa pers siang ini.
Editor: Reza Yunanto