Polresta Denpasar Menangkan Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Penipuan
Rabu, 17 Februari 2021 - 14:51:00 WITA
Dalam perjalanannya, Nobel tidak menerima paket kelas sesuai yang dijanjikan. Selain itu, meski sudah menyelesaikan paket kelas, Nobel tidak menerima sertifikat seperti yang dijanjikan.
Menanggapi putusan hakim, I Wayan Adimawan selaku pengacara Mahendra mengatakan menghormati putusan hakim.
"Kami akan diskusikan dengan klien untuk langkah selanjutnya," katanya.
Sementara Kanit IV Sat Reskrim Polresta Denpasar Iptu M Reza Pranata mengatakan dari awal yakin pengadilan tidak akan mengabulkan gugatan tersebut.
"Kami bekerja profesional, mulai dari menerima laporan, penyelidikan hingga ke penyidikan," katanya.
Editor: Maria Christina