get app
inews
Aa Text
Read Next : Remaja Bandung Jadi Korban TPPO di Kamboja, Dipaksa Kerja di Perusahaan Scamming

Polresta Denpasar Menangkan Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Penipuan

Rabu, 17 Februari 2021 - 14:51:00 WITA
Polresta Denpasar Menangkan Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Penipuan
Sidang praperadilan penetapan status tersangka penipuan kepada owner Indotrader Academy Anak Agung Gede Mahendra di PN Denpasar, Bali, Rabu (16/2/2021). (Foto: SINDOnews/Chusna M)

DENPASAR, iNews.id - Polresta Denpasar memenangkan gugatan praperadilan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Rabu (16/2/2021). Gugatan tersebut terkait dengan penetapan status tersangka penipuan kepada owner Indotrader Academy Anak Agung Gede Mahendra.

"Mengadili, menolak permohonan pra peradilan pemohon untuk seluruhnya" kata Ketua Majelis hakim I Wayan Sukradana.

Dalam surat putusannya, hakim menyatakan rangkaian penyidikan yang dilakukan polisi untuk menetapkan status tersangka sudah sah dan sesuai prosedur.

Rangkaian yang dimaksud yaitu mulai dari menerima pengaduan masyarakat (dumas), lalu berlanjut ke laporan polisi, penyelidikan, dan meningkat ke penyidikan hingga penetapan status tersangka.

Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti yang diajukan ke persidangan, hakim menilai penetapan status tersangka disertai alat bukti yang cukup dan gelar perkara.

Karena itu, hakim mengatakan permohonan pra peradilan pemohon tidak beralasan. "Permohonan pemohon ditolak," ujar Sukradana.

Mahendra ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan atas laporan siswanya, Nobel Briano Luan. Nobel melaporkan merasa ditipu Rp45 juta. Uang itu dipakai untuk membayar paket kelas trading dengan pembelajaran selama 90 hari. 

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut