Polisi Gagalkan Peredaran Sabu untuk Malam Tahun Baru
DENPASAR, iNews.id – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Badung menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu yang siap diedarkan saat perayaan malam pergantian tahun. Sabu 164 gram yang dikemas dalam paket kecil diamankan dari tujuh pelaku, masing-masing BD (40), GN (38), MDA (26), WA (33), GNS (38) GS (40), dan KTW (28). Para pelaku yang berasal dari satu jaringan ini diringkus di dua lokasi berbeda.
“Anggota kami melakukan pengintaian selama dua bulan sebelum menangkap para pengedar narkoba ini,” ujar Kapolres Badung AKBP Yudith Satria Hananta.
Dia mengatakan, pasokan narkoba dari tangan pelaku berasal dari salah satu narapidana lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Timur. “Ada yang mengendalikannya dari lapas di sana,” tuturnya.
Kepada petugas, pelaku mengaku akan mengedarkan barang haram tersebut ke sejumlah lokasi tempat hiburan malam di Bali. Sabu itu rencananya akan diedarkan saat perayaan malam pergantian tahun.
Para pelaku saat ini berada dalam tahanan Polres Badung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Petugas juga masih menyelidiki untuk mengungkap anggota jaringan narkoba lainnya. Adapun ketujuh pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun, pidana seumur hidup hingga hukuman mati.
Editor: Donald Karouw