Polda Bali Tegaskan Penanganan Kasus Pembakaran Resort di Karangasem Transparan
DENPASAR, iNews.id - Warga Bugbug, Karangasem bertemu dengan Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Bali, Arya Weda Karma (AWK). Dalam pertemuan itu, warga mengadukan persoalan 13 orang yang ditetapkan Polda Bali menjadi tersangka kasus pembakaran resort.
Pertemuan berlangsung di Istana Mancawarna, Tampaksiring, Gianyar, Sabtu (16/9/2023). Terkait pertemuan itu, Polda Bali menyebut sebagai hal yang wajar.
"Pertemuan tersebut merupakan hal yang wajar, sebagai masyarakat Bali dalam menyampaikan aspirasi kepada anggota DPD perwakilan Bali," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Senin (18/9/2023).
Jansen mengatakan, Polda Bali menetapkan 13 warga Bugbug, Karangasem sebagai tersangka berdasarkan laporan dan hasil pemeriksaan para saksi.
Dia memastikan tidak ada intervensi terkait penetapan tersangka itu. Bahkan para tersangka saat menjalani pemeriksaan selalu didampingi penasehat hukum.
"Polda Bali memeriksa dengan sangat transparan dan tidak ada intervensi dari mana pun," kata mantan Kapolresta Denpasar ini.
Jansen menegaskan, penetapan 13 warga Bugbug sebagai tersangka karena memang terjadi peristiwa pidana yaitu perusakan dan pembakaran berdasarkan pasal-pasal yang dikenakan kepada para tersangka.
"Sudah terpenuhi bukti permulaan yang cukup dan terpenuhi unsur pidana yang dipersangkakan," kata Jansen.
Namun soal perizinan pembangunan resort, Jansen membenarkan memang bukan wewenang Polda Bali. Jansen meminta warga Bugbug menghormati proses hukum yang dijalankan Polda Bali.
"Kalau memang ada kendala diharapkan menempuh jalur hukum sesuai aturan. Kami minta warga Bugbug menghormati proses hukumnya kepada Polda Bali," tutur Jansen.
Editor: Reza Yunanto