Polda Bali Tegaskan Pelarangan Tajen, Anggota yang Beri Izin Akan Ditindak
DENPASAR, iNews.id - Polda Bali secara tegas melarang praktik perjudian sabung ayam atau tajen. Anggota Polri yang mengizinkan tajen dan memberikan dukungan pengamanan akan diberikan sanksi.
"Jika ada anggota Polri yang melanggar dengan memberikan izin (tajen), akan ditindak tegas dengan sanksi sesuai ketentuan hukum," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Sterfanus Satake Bayu di Denpasar, Selasa (4/10/2022).
Dia mengatakan, Polda Bali mengikuti arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan jajaran kepolisian untuk memberantas segala bentuk perjudian.
Berdasarkan arahan itu, Polda Bali menyatakan secara tegas bahwa praktik perjudian dalam berbagai jenis baik online maupun konvensional dilarang karena bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Mantan Kabid Humas Polda Sumbar ini membenarkan ada anggota Polri yang diperiksa Bidang Propam Polda Bali terkait tajen ini. Mereka yang diperiksa adalah Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Payangan, Gianyar.
"Untuk mengklarifikasi adanya tajen di wilayah itu," ujarnya.
Namun dalam pemeriksaan itu tidak ditemukan keterlibatan anggota Polri. Keduanya mengatakan tidak memberikan izin tajen di wilayahnya.
"Kegiatan tersebut berjalan tanpa sepengetahuan mereka," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto