Polda Bali Tangkap Lagi 2 WNA Turki Pelaku Skimming ATM
DENPASAR, iNews.id - Polda Bali kembali menangkap dua warga negara asing (WNA) pelaku skimming di mesin ATM. Pelaku adalah Can Yigit (33) dan Musa Balca (34) yang merupakan warga negara Turki.
"Mereka beraksi dengan menggunakan perantara. Namanya sudah kami kantongi dan sedang diselidiki juga," kata Direskrimum Polda Bali Kombes Ary Satriyan di Denpasar, Kamis (10/12/2021).
Ary menjelaskan, kejahatan skimming ATM yang dilakukan kedua pelaku terjadi di mesin ATM Jalan Raya Lukluk Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Kejahatan skimming pelaku terungkap setelah bank melaporkan kerusakan di salah satu mesin ATM mereka.
Bank melaporkan gembok di mesin ATM itu ditemukan dalam keadaan rusak. Ditemukan juga sebuah alat router yang terpasang di mesin ATM dan kamera tersembunyi (hidden camera).
"Setelah dicek ternyata benar di ATM tersebut ada kerusakan yang seharusnya ada kunci gemboknya tapi sudah rusak. Setelah dilakukan pengecekan ternyata ada alat yang namanya router di modem ATM tersebut," ujarnya.
Polisi kemudian melakukan pengintaian untuk menangkap pelaku. Keduanya tampak mengubah penampilan saat beraksi untuk mengelabui petugas kepolisian.
Can Yigit bertugas memasang router di mesin ATM untuk mengambil data-data nasabah yang bertransaksi. Sedangkan Musa Balca yang memasang kamera tersembunyi.
"Bentuknya tipis kotak. Diselipkan di atas keypad pin. Jadi kalau misalnya ada nasabah yang melakukan transaksi tersebut, pencet pin, itu akan terekam dari hidden camera tersebut," tutur Ary.
Kedua pelaku akhirnya ditangkap pada Senin (22/11) dini hari di sekitar lokasi dan dibawa ke Polda Bali. Polda Bali menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan Pasal 30 junco Pasal 46 UU ITE dan Pasal 55 KUHP.
Editor: Reza Yunanto