Perjuangkan Hak Waris, Nenek Buta Huruf di Denpasar Malah Dituduh Memalsukan Dokumen
Rabu, 02 Desember 2020 - 09:41:00 WITA
Sementara itu usai persidangan Ketut Reji meminta agar proses persidangannya segera selesai. Dia berharap tidak harus mengikuti persidangan sebab kondisinya yang sudah renta.
Kasus yang menjerat Ketut Reji berawal ketika dia berjuang mendapatkan haknya atas warisan sebidang tanah. Hal itu dilakukan dengan bantuan seorang pengacara. Namun yang terjadi Ketut Reji malah dilaporkan atas pemalsuan dokumen.
"Gimana saya memalsu, nulis saja tidak bisa. Membaca tidak bisa," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto