Perempuan di Bali Sedang Mandi Disekap hingga Pingsan, Uang Rp25 Juta Digasak
Astawa mengatakan, pelaku dan korban memiliki hubungan kekerabatan, sehingga pelaku leluasa masuk ke rumah korban yang tinggal seorang diri.
"Pelaku sudah tahu situasi rumah," ujarnya.
Pelaku juga beberapa kali meminjam uang kepada korban, sehingga pelaku mengetahui korban memiliki uang banyak yang tersimpan di rumah.
Uang tersebut disembunyikan pelaku dengan cara dikubur di pekarangan rumah agar tak diketahui keluarganya.
Setelah diperiksa, pelaku mengaku nekat mencuri uang korban karena membutuhkan uang untuk membayar utang dan kebutuhan hidup sehari-hari.
Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 365 ayat 2 ke-1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dia menghadapi ancaman penjara hingga 12 tahun penjara.
Editor: Reza Yunanto