get app
inews
Aa Text
Read Next : Disekap 4 Pria di Tempat Penginapan, Remaja Wanita di Tasikmalaya Dicekoki Miras

Perempuan di Bali Sedang Mandi Disekap hingga Pingsan, Uang Rp25 Juta Digasak

Senin, 30 Mei 2022 - 14:13:00 WITA
Perempuan di Bali Sedang Mandi Disekap hingga Pingsan, Uang Rp25 Juta Digasak
Polisi menangkap pelaku pencurian uang disertai penyekapan korban hingga pingsan di Tejakula, Buleleng, Bali. (Foto: iNews/Pande Wismaya)

BULELENG, iNews.id - Seorang perempuan di Buleleng, Bali disekap di kamar mandi hingga tak sadarkan diri. Pelaku kemudian menggasak uang Rp25 juta milik korban.

Peristiwa pencurian dan penyekapan itu terjadi di Banjar Dinas Tegal Sari, Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula. Korban Made Putri yang tinggal seorang diri di rumah saat itu sedang mandi dan lupa mengunci pintu. 

Pelaku Gusti Ketut Karuna (43) datang dan menyekap korban dari belakang, lalu menyumpal mulut korban hingga pingsan.

Melihat korban pingsan, pelaku lalu mengambil uang sebanyak Rp25 juta milik korban di sebuah tas yang ada di dalam rumah.

Gusti Ketut Karuna (43), pelaku pencurian dan penyekapan perempuan hingga pingsan. (Foto: iNews/Pande Wismaya)
Gusti Ketut Karuna (43), pelaku pencurian dan penyekapan perempuan hingga pingsan. (Foto: iNews/Pande Wismaya)

 Korban yang tersadar dari pingsan lalu melapor ke polisi. Dia sempat melihat sekelebat bayangan yang mirip dengan pelaku.
  
Berdasarkan keterangan korban, pelaku akhirnya ditangkap kurang dari satu hari setelah polisi menerima laporan.

"Kurang dari 24 jam kita olah TKP dan kumpulkan data-data kita dapatkan tersangka ini, dan telah mengakui perbuatannya," kata Kapolsek Tejakula AKP Ida Bagus Astawa, Senin (30/5/2022).

Astawa mengatakan, pelaku dan korban memiliki hubungan kekerabatan, sehingga pelaku leluasa masuk ke rumah korban yang tinggal seorang diri.

"Pelaku sudah tahu situasi rumah," ujarnya.

Pelaku juga beberapa kali meminjam uang kepada korban, sehingga pelaku mengetahui korban memiliki uang banyak yang tersimpan di rumah.

Uang tersebut disembunyikan pelaku dengan cara dikubur di pekarangan rumah agar tak diketahui keluarganya.

Setelah diperiksa, pelaku mengaku nekat mencuri uang korban karena membutuhkan uang untuk membayar utang dan kebutuhan hidup sehari-hari.

Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 365 ayat 2 ke-1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dia menghadapi ancaman penjara hingga 12 tahun penjara.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut