Penumpang Pesawat Wajib Booster, Bandara Ngurah Rai Aktifkan Lagi Gerai Vaksinasi
Aturan baru pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) diatur melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang berlaku mulai 17 Juli 2022.
Menurut ketentuan itu, calon penumpang yang baru mendapat vaksinasi Covid-19 dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk calon penumpang yang sudah mendapat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap masih harus menunjukkan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil 1 X 24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi calon penumpang yang sudah mendapat vaksinasi Covid-19 dosis penguat (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen.
Editor: Reza Yunanto