BADUNG, iNews.id – DPD Partai Perindo Badung dinyatakan memenuhi syarat verifikasi factual oleh komisi pemilihan umum (KPU). Pada tahap verifikasi yang disaksikan Bawaslu tersebut, pemeriksaan difokuskan terhadap 3 persyaratan utama yaitu kepengurusan tingkat kabupaten terutama ketua, sekretaris, dan bendahara.
Selain itu, domisili kantor dan keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan.
Penuhi Syarat Verifikasi Faktual, DPD Partai Perindo Buleleng Solidkan Jajaran
Hujan deras yang mengguyur kawasan Badung, Ranu (19/10/2022), tidak menyurutkan semangat tim verifikasi faktual KPU Badung mendatangi Kantor Sekretariat DPD Partai Perindo Badung di Desa Buduk, Kuta Utara.
Tiba di Kantor DPD Perindo, KPU dan Bawaslu kemudian memeriksa berkas kepengurusan partai untuk selanjutnya dicocokkan datanya berdasarkan sistem informasi partai politik atau Sipol.
Resmi, Kartini Partai Perindo Bali Ini Ditunjuk Nakhodai KPPI Denpasar
Tim verifikasi secara teliti juga memeriksa kesesuaian KTP dan KTA, serta memeriksa semua kelengkapan partai.
“Dari hasil pemeriksaan berkas, Partai Perindo Badung ini sudah memenuhi semua syarat verifikasi faktual,” kata Ketua KPU Badung, Wayan Semara Cipta.
Terkait hasil verifikasi faktual tersebut, Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Badung, Endang Axioma mengatakan, sangat bersyukur karena mampu melewati satu tahapan dengan baik sebagai syarat menjadi peserta pemilu.
“Dengan terlampauinya tahapan verifikasi faktual ini semakin memotivasi jajaran pengurus Perindo di Kabupaten Badung untuk terus melakukan pembenahan internal dalam mempersiapkan kemenangan di Pemilu 2024 mendatang,” katanya.
Editor: Kastolani Marzuki