get app
inews
Aa Text
Read Next : Kabid Propam-Kasubbid Paminal Polda Sumut Dicopot Dugaan Pemerasan, Diperiksa Terpisah!

Pengusaha Uzbekistan Diperas di Bali, Pelaku Warga Rusia Ngaku Anggota Interpol

Selasa, 06 Juli 2021 - 13:40:00 WITA
Pengusaha Uzbekistan Diperas di Bali, Pelaku Warga Rusia Ngaku Anggota Interpol
Polda Bali menangkap warga negara Rusia yang memeras pengusaha rental motor asal Uzbekistan. (Foto: MNC/Chusna Mohammad)

Selanjutnya pada 22 Mei 2021, pelaku mengirimkan pesan melalui WhatsApp yang isinya perusahaan korban bermasalah karena menjadi tempat penyimpanan dan penjualan narkoba. 

Pelaku juga mengatakan polisi tengah melakukan pengintaian dan korban bisa dihukum empat tahun penjara dan denda Rp400 juta. Pelaku lalu minta uang sebesar Rp230 juta untuk mengurus masalah itu di kepolisian. 

Hingga 1 Juli 2021, korban telah menyerahkan uang Rp121 juta baik cash maupun transfer ditambah satu unit sepeda motor. 

"Pelaku dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan," ujarnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut