Pengusaha Uzbekistan Diperas di Bali, Pelaku Warga Rusia Ngaku Anggota Interpol
Selasa, 06 Juli 2021 - 13:40:00 WITA
Selanjutnya pada 22 Mei 2021, pelaku mengirimkan pesan melalui WhatsApp yang isinya perusahaan korban bermasalah karena menjadi tempat penyimpanan dan penjualan narkoba.
Pelaku juga mengatakan polisi tengah melakukan pengintaian dan korban bisa dihukum empat tahun penjara dan denda Rp400 juta. Pelaku lalu minta uang sebesar Rp230 juta untuk mengurus masalah itu di kepolisian.
Hingga 1 Juli 2021, korban telah menyerahkan uang Rp121 juta baik cash maupun transfer ditambah satu unit sepeda motor.
"Pelaku dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto