Pengangguran di Bali Jadi Calo PNS, Raup Untung Ratusan Juta
Jumat, 27 Agustus 2021 - 18:11:00 WITA
Seorang korban melaporkan penipuan itu ke Polres Tabanan pada 5 Juli 2021 karena janji menjadi PNS tak pernah terealisasi.
Dari laporan itu, tim Opsnal Polres Tabanan mendatangi rumah pelaku. Namun pelaku lebih dulu kabur.
"Setelah pencarian beberapa saat, pelaku dapat diamankan," tuturnya.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan uang dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun.
Dari interogasi terungkap pelaku ternyata residivis kasus yang sama. Dia baru bebas pada pertengahan 2020.
Editor: Reza Yunanto