TABANAN, iNews.id - Seorang pengangguran di Tabanan, Bali melakukan penipuan bermodus calo PNS. Pelaku meraup untuk hingga Rp440 juta dari hasil menipu empat korban.
"Korban melapor ke Polres Tabanan karena pelaku tidak ada iktikad baik," kata Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra dalam rilis perkara di Mapolres Tabanan, Jumat (27/8/2021).
Pelaku yakni I Nyoman Beni Pong (46), warga Banjar Dinas Yeh Tua, Desa Sai, Kecamatan Pupuan, Tabanan. Dia menjanjikan empat orang korban untuk menjadi PNS. Keempat korban mengalami penipuan di waktu yang berbeda.
Salah satu korban yang merupakan pegawai honorer menyerahkan Rp30 juta. Korban lain menyerahkan Rp200 juta dan Rp100 juta.
"Hasil pendataan, para korban menderita kerugian total Rp440 juta," ujar Ranefli.
Editor : Reza Yunanto
Follow Berita iNewsBali di Google News