Pemkot Denpasar Larang Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru

DENPASAR, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar melarang petasan termasuk kembang api saat perayaan malam tahun baru. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 180/1358/HK/2022.
"Sesuai dengan kesepakatan agar melarang penggunaan petasan yang berpotensi terjadi ledakan dan korban," kata Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, Selasa (27/12/2022).
Wardana mengatakan, para camat, lurah, perbekel hingga bendesa adat menjadi ujung tombak dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayahnya pada malam tahun baru.
Dia meminta para aparat pemerintahan daerah mengitensifkan komunikasi dan sinergi bersama Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri di objek-objek vital.
"Perayaan malam pergantian tahun merupakan momentum tahunan yang dinanti masyarakat. Mari kita jaga bersama," katanya.
Editor: Reza Yunanto