Pemerintah bersama DPRD Tetapkan APBD Badung 2025 Sebesar Rp10,7 Triliun

APBD juga memiliki fungsi stabilisasi dalam memelihara stabilitas dan keseimbangan fundamental perekonomian agar Pemkab Badung dapat melaksanakan program kegiatan seoptimal mungkin dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas serta berprinsip pada efisiensi dan efektivitas.
Pada kesempatan tersebut, Giri Prasta mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Dewan yang telah melakukan serangkaian proses pembahasan yang rampung tepat waktu. Apresiasi pula atas tanggapan dan saran Dewan terkait strategi peningkatan pembangunan serta upaya memicu peningkatan PAD Kabupaten Badung.
"Kami sangat mengapresiasi anggota DPRD Badung, terlebih dalam pengambilan keputusan ini representasi dari rakyat Badung 45 anggota DPRD semuanya hadir. Itu artinya melangkah bersama membangun badung sudah diwujudkan sebagai implementasi daripada pelaksanaanya," tuturnya.
Dari hasil pembahasan, postur APBD Badung 2025 ditetapkan, yaitu pendapatan daerah sebesar Rp10,6 triliun lebih, terdiri dari PAD Rp9,6 triliun, pendapatan transfer Rp981 miliar lebih. Belanja daerah sebesar Rp10,6 triliun lebih, terdiri dari belanja operasi Rp6,060 triliun, belanja modal Rp2,8 triliun lebih, belanja tidak terduga Rp237 miliar dan belanja transfer Rp1,5 triliun, sehingga total defisit sekira Rp15,7 miliar.
Sementara itu, pembiayaan terdiri dari, penerimaan pembiayaan sebesar Rp115 miliar lebih dan pengeluaran pembiayaan Rp100 miliar. Pembiayaan netto Rp15,7 miliar, dan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan nol. Total APBD Badung 2025 terbilang sebesar Rp10,7 triliun, sedangkan Raperda APBD 2025 akan diajukan ke Gubernur Bali untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda.
Editor: Rizqa Leony Putri