Pembuang Bayi di Pura Taman Sari Denpasar Ternyata Pasangan Pelajar, Hasil Hubungan Luar Nikah
DENPASAR, iNews.id - Polresta Denpasar mengungkap kasus penemuan bayi di Pura Taman Sari, Denpasar Selatan. Orang tua bayi tersebut adalah pasangan pelajar inisial MAP (19) dan NAW (16).
Kedua pelaku ditangkap polisi pada Jumat 23 Juni 2023 di rumah mereka masing-masing. Penangkapan itu berselang tiga hari setelah mereka membuang bayi pada Selasa 20 Juni 2023.
"Kedua pelaku mengakui secara bersama-sama melakukan perbuatan membuang atau menelantarkan bayi," kata Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, Rabu (28/6/2023).
Sukadi menambahkan, sejoli yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas itu juga mengakui bahwa bayi yang dibuang merupakan hasil hubungan di luar nikah.
NAW merupakan warga Denpasar, Bali dan beragama Hindu. Sedangkan MAP berasal dari Jember, Jawa Timur dan beragama Islam. Keduanya memutuskan membuang bayi hasil hubungan gelap karena takut orang tua mereka mengetahui.
"Takut ketahuan orang tuanya," ujar Sukadi.
Bayi yang dibuang sejoli itu berjenis kelamin perempuan. Saat ditemukan dalam kondisi tali pusar belum putus namun dibungkus selimut, memakai baju dan topi serta kaus kaki.
Sukadi mengatakan, MAP dan NAW ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 307 KUHP dan atau Pasal 76 B juncto Pasal 77 B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Keduanya terancam pidana penjara hingga 5 tahun 6 bulan.
Editor: Reza Yunanto