get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif ke Denpasar yang Nyaman untuk Perjalanan Darat

Pembelian Elpiji 3 Kg Harus Registrasi KTP, Warga Denpasar: Sangat Menyulitkan 

Selasa, 25 Juli 2023 - 14:22:00 WITA
Pembelian Elpiji 3 Kg Harus Registrasi KTP, Warga Denpasar: Sangat Menyulitkan 
Pembelian Elpiji 3 Kg Harus Registrasi KTP (Foto: iNews/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Pembelian elpiji 3 kilogram (kg) harus menggunakan registrasi kartu tanda pengenal (KTP) mulai disosialisasikan. Namun, warga di Kota Denpasar, Bali menilai langkah tersebut menyulitkan warga.

Salah satu penyalur elpiji di kawasan Tegal Harum, Denpasar Barat kini mulai menerapkan registrasi bagi pembeli elpiji 3 kg. Pembeli diwajibkan membawa KTP dan kk untuk kemudian didaftarkan oleh petugas distributor.

Jika telah terdaftar, untuk pembelian berikutnya warga cukup menunjukkan KTP. Tak hanya wajib melakukan registrasi, kuota pembelian pun dibatasi.

"Ini sangat menyulitkan sekali karena terbatas sedangkan keperluan gas sementara kita cuma boleh beli gas 1 untuk satu minggu," ucap pembeli Sak Ade, Selasa (25/7/2023).

Bagi pemilik UMKM dalam sebulan hanya boleh membeli sebanyak 15 tabung elpiji. Itu pun dengan menyertakan foto usahanya. Sementara untuk rumah tangga dibatasi hanya empat tabung gas sebulan.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut