Pembelian Elpiji 3 Kg Harus Registrasi KTP, Warga Denpasar: Sangat Menyulitkan
DENPASAR, iNews.id - Pembelian elpiji 3 kilogram (kg) harus menggunakan registrasi kartu tanda pengenal (KTP) mulai disosialisasikan. Namun, warga di Kota Denpasar, Bali menilai langkah tersebut menyulitkan warga.
Salah satu penyalur elpiji di kawasan Tegal Harum, Denpasar Barat kini mulai menerapkan registrasi bagi pembeli elpiji 3 kg. Pembeli diwajibkan membawa KTP dan kk untuk kemudian didaftarkan oleh petugas distributor.
Jika telah terdaftar, untuk pembelian berikutnya warga cukup menunjukkan KTP. Tak hanya wajib melakukan registrasi, kuota pembelian pun dibatasi.
"Ini sangat menyulitkan sekali karena terbatas sedangkan keperluan gas sementara kita cuma boleh beli gas 1 untuk satu minggu," ucap pembeli Sak Ade, Selasa (25/7/2023).
Bagi pemilik UMKM dalam sebulan hanya boleh membeli sebanyak 15 tabung elpiji. Itu pun dengan menyertakan foto usahanya. Sementara untuk rumah tangga dibatasi hanya empat tabung gas sebulan.
"Kita minta KTP sama KK. Kalau rumah tangga itu maksimal 4 tabung dalam sebulan. Kalau UMKM itu 15. Banyak yang komplen kan karena ribet," ujar distributor, Nepa.
Pemerintah tengah melakukan registrasi dan pencocokan data dalam upaya elpiji bersubsidi 3 kilogram dapat lebih tepat sasaran dengan pendataan pelanggan menggunakan KTP.
Editor: Nani Suherni