Pelimpahan Jerinx, Jaksa Datangi Polda Bali
DENPASAR, iNews.id - Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Bali melimpahkan tersangka I Gede Ari Astina alias Jerinx beserta barang bukti ke jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Di tengah pandemi, pelimpahan tahap dua ini dilakukan penyidik di Mapolda Bali.
"Sebenarnya tidak ada aturan pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) dibawa ke kejaksaan, melainkan diserahkan ke jaksa," kata Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto, Kamis (27/8/2020).
Menurut Luga, jaksa yang mendatangi Polda Bali untuk menerima penyerahan tersangka dan barang bukti. Hal ini dilakukan untuk melindungi keselamatan dan keamanan tersangka termasuk dari penularan Covid-19.
"Jaksa yang mendatangi Polda Bali supaya tersangka tidak banyak berpindah tempat, sehingga rentan terjadi penularan Covid-19," katanya.
Pada Rabu (26/8/2020), jaksa Kejati Bali menyatakan berkas perkara Jerinx telah lengkap atau P21. Jerinx ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terkait cuitan 'IDI kacung WHO' yang diunggah di akun @jrxsid.
Jerinx dijerat pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 dan atau pasal 27 ayat 3 jo 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eleketronik Nomor 19 Tahun 2016 dan atau 310 KUHP dan atau 311 tentang Pencemaran Nama Baik, terancam hukuman enam tahun penjara.
Editor: Reza Yunanto