get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Asap Putih Keluar dari Kawah Gunung Agung di Karangasem Bali, Fenomena Apa?

Pelanggar PKM di Kampung Jawa Denpasar Dikenakan Sanksi sesuai Perwali

Rabu, 27 Mei 2020 - 00:38:00 WITA
Pelanggar PKM di Kampung Jawa Denpasar Dikenakan Sanksi sesuai Perwali
Wali Kota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra. (Foto: Antara)

DENPASAR, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar, Bali memberikan sanksi kepada masyarakat yang membuat keramaian dan kerumunan massa saat pandemi Covid-19 di Dusun Wanasari atau dikenal dengan Kampung Jawa. Sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan amanat Perwali Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).

Wali Kota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra mengatakan, setelah mendapat laporan dari aparatur mulai camat Denpasar Utara, perbekel Desa Dauh Puri Kaja, hingga kepala Dusun Wanasari, selanjutnya Pemkot Denpasar mempelajarinya. Pemkot kemudian mempedomani hasil rapat evaluasi dan selanjutnya mengambil tindakan.

"Kami sudah instruksikan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Kota Denpasar untuk memberikan sanksi sesuai dengan amanat Perwali PKM, bagi warga yang melanggar aturan tersebut," kata Wali Kota Rai Mantra di Denpasar, Selasa (26/5/2020).

Rai Mantra juga sangat menyayangkan adanya keramaian di tengah pandemi Covid-19 karena saat ini Kota Denpasar tengah menerapkan PKM. Merujuk dari kejadian ini, dia mengingatkan perlunya kesadaran dan partisipasi bersama masyarakat untuk lebih tertib dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Jadi ada PKM, sudah ada imbauan, dan semua pihak sudah sepakat untuk bersama mendukung percepatan penanganan Covid-19, dan pelanggaran ini sudah kami tindaklanjuti dengan sanksi yang diatur dalam Perwali PKM.

Dia juga mengingatkan agar masyarakat tidak terpancing dengan kasus keramaian di Dusun Wanasari, Desa Dauh Puri Kaja baru-baru ini. Masyarakat saat ini harus fokus untuk mencegah penyebaran Covid-19.

" Jadi masyarakat jangan terpancing, patuhi selalu protokol kesehatan, dan fokus terhadap penanganan dan pencegahan Covid-19 bersama-sama," ujarnya.

Sementara Ketua Harian GTPP COVID-19 Kota Denpasar I Made Toya membenarkan pihaknya sudah menerima perintah dari Ketua GTPP COVID-19 Kota Denpasar yang juga Wali Kota Denpasar Rai Dharmawijaya Mantra untuk menelusuri dan mendalami kasus keramaian di Dusun Wanasari, Desa Dauh Puri Kaja baru-baru ini.

Sesaat setelah diperintahkan, dirinya bersama tim GTPP melaksanakan langkah cepat dengan menggelar pertemuan bersama pihak terkait di Kantor Desa Dauh Puri Kaja. Dari pertemuan itu, pihaknya sepakat untuk memberikan sanksi kepada masyarakat yang telah melanggar PKM.

"Sesuai Perwali PKM Pasal 19 Ayat 1, 2 dan 3 yang mengatur tentang sanksi kan sudah jelas penerapan sanksi yang diatur adalah sanksi administrasi yang dapat diterapkan melalui teguran, baik lisan maupun tulisan, serta pembinaan langsung," katanya.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut