get app
inews
Aa Text
Read Next : Geledah Kantor BPBD Lampung Utara, Penyidik Tipidkor Bawa Koper Merah Muda

Pegawai Bank BUMN di Denpasar Dituntut 5 Tahun Penjara, Korupsi KUR Fiktif Rp697,8 Juta

Rabu, 01 Februari 2023 - 08:17:00 WITA
Pegawai Bank BUMN di Denpasar Dituntut 5 Tahun Penjara, Korupsi KUR Fiktif Rp697,8 Juta
Terdakwa kasus korupsi KUR fiktif, pegawai bank BUMN inisial ORAL di PN Denpasar. (Foto:

DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Negeri Denpasar menuntut pegawai bank BUMN inisial ORAL dengan tuntutan 5 tahun penjara. ORAL adalah terdakwa kasus penyimpangan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di tempatnya bekerja pada 2017 hingga 2020.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ORAL dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (31/1/2023).

Selain pidana penjara 5 tahun, JPU juga menuntut pidana denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti Rp75 juta.

"Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka dipidana penjara selama dua tahun penjara," kata JPU.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut