Pasutri Jadi Tersangka TPPO di Bali, Modus Janjikan Kerja di New Zealand dan Turki

DENPASAR, iNews.id - Polda Bali menetapkan pasangan suami istri inisial AK dan EY asal Sumbawa, NTB sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Keduanya menjanjikan para korban bekerja di New Zealand dan Turki.
Kedua tersangka melakukan perdagangan orang dengan modus perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI). PJTKI tersebut ternyata tak memiliki surat izin penempatan pekerja migran Indonesia (SIP2MI).
"Korban sudah 80 orang pekerja yang mendaftar," kata Wadir Reskrimsus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra, Selasa (20/6/2023).
Keduanya menarik sejumlah uang tertentu kepada calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang berniat bekerja di luar negeri. Jumlahnya bervariasi antara Rp25 juta hingga Rp85 juta.
Jumlah korban terdata mencapai 80 orang dengan nilai kerugian Rp1,6 miliar.
Pasangan suami istri ini dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang TPPI dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Sebelumnya Polda Bali juga menetapkan Direktur PT Mutiara Abadi Gusmawan (MAG) Diamond, M Akbar Gusmawan (33) sebagai tersangka kasus yang sama.
Korban tersangka MAG mencapai 300 orang lebih dengan nilai kerugian Rp3,8 miliar.
Editor: Reza Yunanto