Pasutri Jadi Tersangka TPPO di Bali, Modus Janjikan Kerja di New Zealand dan Turki
Selasa, 20 Juni 2023 - 17:56:00 WITA

Pasangan suami istri ini dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang TPPI dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Sebelumnya Polda Bali juga menetapkan Direktur PT Mutiara Abadi Gusmawan (MAG) Diamond, M Akbar Gusmawan (33) sebagai tersangka kasus yang sama.
Korban tersangka MAG mencapai 300 orang lebih dengan nilai kerugian Rp3,8 miliar.
Editor: Reza Yunanto