get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Bali Bongkar Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Karangasem, 1 Orang Ditangkap

Pasutri  Jadi Tersangka TPPO di Bali, Modus Janjikan Kerja di New Zealand dan Turki

Selasa, 20 Juni 2023 - 17:56:00 WITA
Pasutri  Jadi Tersangka TPPO di Bali, Modus Janjikan Kerja di New Zealand dan Turki
Polda Bali menetapkan pasangan suami istri inisial AK dan EY asal Sumbawa, NTB sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). (Foto: Indira Arri)

Pasangan suami istri ini dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang TPPI dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Sebelumnya Polda Bali juga menetapkan Direktur PT Mutiara Abadi Gusmawan (MAG) Diamond, M  Akbar Gusmawan (33) sebagai tersangka kasus yang sama.

Korban tersangka MAG mencapai 300 orang lebih dengan nilai kerugian Rp3,8 miliar.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut