get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif ke Ciwidey dengan Pemandangan Indah dan Sejuk

Pasutri asal Bandung Ditangkap saat Tempel Sabu di Denpasar, Bisnis Narkoba via Medsos

Sabtu, 21 Januari 2023 - 12:00:00 WITA
Pasutri asal Bandung Ditangkap saat Tempel Sabu di Denpasar, Bisnis Narkoba via Medsos
Pasangan suami istri asal Bandung, WP (28) dan SR (30) ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu di Denpasar, Bali. (Foto: Indira Arri)

Dari pengakuan keduanya, mereka telah menjalani bisnis narkotka yang dipasarkan melalui media sosial ini sejak akhir 2022. 

Mereka kemudian digiring ke tempat tinggalnya untuk penggeledahan. Polisi menemukan total sabu seberat 784,11 gram dari pengungkapan kasus ini.

"Tersangka digeledah di rumahnya dan ditemukan barang bukti sabu. Peran tersangka sebagai pengedar," kata Bambang.

Kedua pasutri ini mengaku mendapat pasokan sabu dari seseorang yang disebut Pak Tu.

Atas perbuatannya, pasutri ini kini mendekam di sel Polresta Denpasar. Mereka menjadi tersangka berdasarkan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun," tutur Bambang.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut