Pasutri asal Bandung Ditangkap saat Tempel Sabu di Denpasar, Bisnis Narkoba via Medsos

Dari pengakuan keduanya, mereka telah menjalani bisnis narkotka yang dipasarkan melalui media sosial ini sejak akhir 2022.
Mereka kemudian digiring ke tempat tinggalnya untuk penggeledahan. Polisi menemukan total sabu seberat 784,11 gram dari pengungkapan kasus ini.
"Tersangka digeledah di rumahnya dan ditemukan barang bukti sabu. Peran tersangka sebagai pengedar," kata Bambang.
Kedua pasutri ini mengaku mendapat pasokan sabu dari seseorang yang disebut Pak Tu.
Atas perbuatannya, pasutri ini kini mendekam di sel Polresta Denpasar. Mereka menjadi tersangka berdasarkan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun," tutur Bambang.
Editor: Reza Yunanto