get app
inews
Aa Text
Read Next : Prabowo Rehabilitasi 2 Guru Luwu Utara yang Dipecat gegara Galang Iuran untuk Gaji Honorer

Pasangan Guru di Karangasem Selingkuh dan Mesum di Mobil, Terbongkar Usai Ketahuan Suami

Senin, 03 Oktober 2022 - 04:09:00 WITA
Pasangan Guru di Karangasem Selingkuh dan Mesum di Mobil, Terbongkar Usai Ketahuan Suami
Ilustrasi guru selingkuh dan mesum di Bali (Foto: Ilustrasi/Ist)

Arung mengatakan, dua alat bukti yang telah dikantongi yaitu hasil visum dan pengakuan kedua tersangka.

"Keduanya tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor," ujarnya. 

NA dan NNS dijerat pasal 284 ayat (1) ke 1e huruf (b) dan Ayat (1) ke 2e huruf (a) KUHP tentang perzinahan dengan ancaman hukuman penjara sembilan bulan.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut