get app
inews
Aa Text
Read Next : Hadiah 10 Juta Tak Kunjung Cair, Mahasiswi di Muba Juara Liga Dangdut Lapor Polisi  

Overstay di Bali, 2 Warga Afrika Terlibat Penipuan Sesama Warga Negara Asing

Jumat, 09 Desember 2022 - 16:00:00 WITA
Overstay di Bali, 2 Warga Afrika Terlibat Penipuan Sesama Warga Negara Asing
Dua warga Afrika overstay di Bali terlibat penipuan sesama warga negara asing (WNA) kini ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. (Foto;

Doni menjelaskan kedua warga asal Afrika itu melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tak hanya itu, mereka juga melakukan penipuan kepada sesama WNA.

"Kedua WNA itu selama di Indonesia membeli barang berupa pakaian dan sepatu yang dikirim ke negaranya, serta menipu sesama WNA melalui Facebook dengan meminta uang senilai Rp1 juta sampai dengan Rp5 juta yang digunakan untuk biaya hidup sehari-hari," tuturnya.

Dia mengatakan, kedua WNA itu ditahan di Rumah Detensi Imigrasi karena belum bisa menyiapkan tiket kepulangan kembali ke negaranya.

Terhadap kedua WNA itu akan dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan atau mencegah keduanya kembali masuk ke Indonesia.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut