DENPASAR, iNews.id - Dua warga negara asing (WNA) asal Afrika overstay di Bali selama lebih dari 1.000 hari. Selama di Bali, mereka melakukan penipuan yang menyasar sesama WNA.
"Masa izin tinggal dua WNA itu habis sejak 2019. Mereka menetap di Bali sejak Oktober 2022 setelah sempat tinggal di Jakarta dan Solo," ujar Kadiv Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, Doni Alfisyahrin, Jumat (9/12/2022).
Keduanya adalah Akoman Jacques Kacou (27) asal Pantai Gading yang overstay selama 1.358 hari, dan Joseph Smituh (31) asal Ghana yang overstay selama 1.183 hari. Mereka kini mendekam di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk menunggu proses deportasi.
Editor : Reza Yunanto
Follow Berita iNewsBali di Google News