get app
inews
Aa Text
Read Next : Banjir Kepung Kawasan Wisata Ubud Bali, Aktivitas Warga dan Wisatawan Terganggu

Oknum Polisi Pengedar Sabu di Denpasar Divonis 11 Tahun Penjara

Kamis, 09 September 2021 - 18:20:00 WITA
Oknum Polisi Pengedar Sabu di Denpasar Divonis 11 Tahun Penjara
Oknum polisi di Bali, I Gusti Ngurah Menara (47), divonis 11 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (9/9/2021). (Foto: Ilustrasi/Ist)

Terdakwa ditangkap dengan barang bukti 52 paket sabu seberat 100 gram, Mei 2021 lalu. Sabu itu awalnya diambil terdakwa di semak kawasan Sanur, lalu dibawa pulang ke rumahnya di Tabanan. 

Terdakwa lalu memecah sabu itu menjadi 52 paket. Dia kemudian menjualnya dengan sistem tempel di sejumlah tempat di Denpasar. 

Menanggapi putusan hakim, terdakwa menyatakan menerima. Sementara jaksa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. 

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut