Oknum Polisi Pengedar Sabu di Denpasar Divonis 11 Tahun Penjara
DENPASAR, iNews.id - Oknum polisi di Bali, I Gusti Ngurah Menara (47), divonis 11 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (9/9/2021). Dia dinyatakan terbukti bersalah menjadi kurir sabu.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng citra kepolisian sebagai institusi penegak hukum," kata ketua majelis hakim Suyoga.
Terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka hukumannya ditambah tiga bulan. Vonis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penjara 15 tahun.
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah menyimpan, memiliki dan menguasai narkotika golongan satu sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa ditangkap dengan barang bukti 52 paket sabu seberat 100 gram, Mei 2021 lalu. Sabu itu awalnya diambil terdakwa di semak kawasan Sanur, lalu dibawa pulang ke rumahnya di Tabanan.
Terdakwa lalu memecah sabu itu menjadi 52 paket. Dia kemudian menjualnya dengan sistem tempel di sejumlah tempat di Denpasar.
Menanggapi putusan hakim, terdakwa menyatakan menerima. Sementara jaksa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Editor: Maria Christina