Oknum Perwira Polisi di Bali Diduga Hajar Perempuan Pemandu Karaoke
Kamis, 27 Mei 2021 - 11:06:00 WITA
Iptu A lalu turun dari mobil lalu kembali menampar dan menendang MY hingga tersungkur. Akibatnya, MY mengalami sejumlah luka memar. Menurut Syamsi, kasus itu sudah berakhir damai.
"Meski demikian, dia harus diperiksa untuk memastikan apa tujuan datang ke tempat hiburan," ujarnya.
Dia menegaskan, perintah pimpinan selama ini sudah jelas, setiap anggota dilarang ke tempat hiburan.
"Jika nanti terbukti tidak ada surat tugas datang ke tempat itu, tentu akan ada sanksi," katanya.
Editor: Nani Suherni